Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Dibidik Semua Rival, Teja Paku Alam: Tantangan Terbesar Ada pada Diri Sendiri Komisi III DPR Batasi Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset Lawyer Harus Jadi Solution Provider PBAK 2026, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma KDKMP Jangan Sekadar Bangun Gerai, DPR Minta Pemerintah Siapkan Roadmap Bisnis Tiap Desa Persib Matangkan Strategi Hadapi Manila Digger di Playoff ACL 2

News

Lawyer Harus Jadi Solution Provider

badge-check


					Habib Aboe Bakar Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Mahendra/Arifman Perbesar

Habib Aboe Bakar Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Mahendra/Arifman

JAKARTA — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai telah membawa perubahan besar terhadap profesi hukum. Advokat kini dituntut tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya tanpa mengabaikan hukum, etika profesi, hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Advertisements
Ad 33

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan transformasi tersebut terlihat dari semakin luasnya penggunaan AI dalam pekerjaan hukum.

Menurutnya, legal prompting bukan sekadar kemampuan mengoperasikan aplikasi AI, melainkan bagian dari perubahan cara kerja profesi hukum di tengah perkembangan teknologi.

“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe Bakar dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menegaskan, pertanyaan saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum. Sebab, teknologi tersebut sudah digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.

“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” tegas politikus Fraksi PKS tersebut.

Habib Aboe Bakar menilai penggunaan AI dalam bidang hukum harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, keputusan hukum dapat menyangkut kebebasan, hak, harta benda, reputasi hingga masa depan seseorang.

“Teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu mencapai tujuan tersebut. Tetapi kita juga harus memahami bahwa hukum memiliki karakter yang berbeda dengan bidang lain. Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.

Dari Information Provider ke Solution Provider

Menurut Habib Aboe Bakar, kehadiran AI juga akan mengubah nilai tambah seorang advokat. Jika sebelumnya keunggulan lawyer banyak ditentukan oleh penguasaan informasi dan kemampuan mengakses sumber hukum, ke depan advokat harus mampu memberikan solusi yang lebih strategis.

“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.

Ia menegaskan, kemampuan memahami peraturan, putusan pengadilan, doktrin hukum dan pengalaman tetap menjadi fondasi penting. Namun, advokat juga perlu mengembangkan keterampilan baru agar mampu memanfaatkan AI secara efektif.

AI, lanjutnya, berpotensi digunakan hampir di seluruh tahapan pekerjaan hukum, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi hingga membantu proses pengambilan keputusan.

Karena itu, transformasi AI tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan individu dalam menggunakan teknologi. Diperlukan ekosistem yang mendukung, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, hingga tata kelola dan regulasi.

“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.

Habib Aboe Bakar mengajak advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum dan seluruh insan hukum menjadikan perkembangan AI sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas profesi sekaligus memperkuat sistem hukum nasional.

“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di sisi lain, sebagai Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar menilai Indonesia juga harus aktif membangun tata kelola AI di tingkat global.

“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPR Batasi Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 00:01 WIB

PBAK 2026, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

29 Agustus 2026 - 20:31 WIB

KDKMP Jangan Sekadar Bangun Gerai, DPR Minta Pemerintah Siapkan Roadmap Bisnis Tiap Desa

29 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

27 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DPR Minta KNKT Ungkap Kekurangan di 76 Ruas Jalan Tol

27 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Trending di News