Menu ✖

Mode Gelap
Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba ESDM 2026 Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat Persib Bidik Tiket 16 Besar ACL 2 di Kandang Melbourne Victory Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

News

Ditreskrimsus Polda Aceh Dalami Karhutla di HGU PT Nafasindo

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Aceh Dalami Karhutla di HGU PT Nafasindo Perbesar

BANDA ACEH– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil.

Asistensi dilakukan dengan mengecek langsung lokasi kebakaran di area HGU PT Nafasindo, Senin (14/9/2026). Tim penyidik melakukan pencocokan antara hasil penyelidikan dengan fakta di lapangan untuk mendalami penyebab kebakaran.

Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sebelum turun ke lokasi, tim melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan penyelidikan dan menentukan langkah pendalaman selanjutnya.

Setelah itu, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Aceh Singkil mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya pemilik kandang sapi Sahidin, petugas pemadam api perusahaan Indra Lesmana, serta Askep Taufik.

Dari pendalaman sementara, salah satu keterangan menyebutkan sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kebakaran. Penyidik masih mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang ditemukan.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, asistensi tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan secara cermat dan profesional.

“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Joko, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba ESDM 2026

4 November 2026 - 11:57 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta

4 November 2026 - 08:46 WIB

Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif

4 November 2026 - 08:30 WIB

PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat

4 November 2026 - 08:18 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

3 November 2026 - 22:17 WIB

Trending di News