Menu ✖

Mode Gelap
Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba ESDM 2026 Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat Persib Bidik Tiket 16 Besar ACL 2 di Kandang Melbourne Victory Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

News

Kakanwil Hukum Aceh Sambangi PT Banda Aceh, Ternyata Ini yang Dibicarakan

badge-check


					Kakanwil Hukum Aceh Sambangi PT Banda Aceh, Ternyata Ini yang Dibicarakan Perbesar

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr. Meurah Budiman, SH, MH, di ruang kerja KPT Banda Aceh, 16 Agustus 2026.

Meurah Budiman hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.

Sementara itu, KPT Banda Aceh didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, Panitera Drs. Effendi, SH, dan Plh Sekretaris PT Banda Aceh, Ridwan, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut, Sutio menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kanwil Hukum Aceh. Ia mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh dengan jumlah perkara tingkat banding sekitar 800 perkara setiap tahun.

“Mari kita saling bersinergi dan koordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik,” ujar Sutio.

Dalam pertemuan tersebut, Meurah Budiman menyampaikan harapan dukungan dari pimpinan pengadilan di Aceh terhadap dua program yang sedang dijalankan Kanwil Hukum Aceh.

Pertama, sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh, khususnya terkait penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Kedua, pembinaan notaris terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Menanggapi hal tersebut, Sutio menyatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri se-Aceh mendukung kedua program tersebut, terutama sosialisasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Menurut Sutio, perkembangan hukum pidana juga membuka ruang untuk pendekatan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Ia menyinggung pemberlakuan KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 yang membawa perubahan dalam orientasi peradilan pidana, termasuk kemungkinan penerapan tindakan, ganti rugi, dan pemaafan hakim.

“Ketiga hal ini bisa saja mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Adat Istiadat,” katanya.

Sutio juga menyatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap mendukung program Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Aceh.

Ia menyebut keberadaan Dr. Taqwaddin sebagai bagian dari jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperkuat pembahasan karena memiliki pemahaman mengenai substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa dan perselisihan secara adat.

Untuk memperkuat koordinasi tersebut, Sutio mengusulkan agar kedua pihak menyusun nota kesepahaman (MoU).

“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerja sama untuk memformalkan kesepakatan kita ini,” ujar Sutio.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba ESDM 2026

4 November 2026 - 11:57 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta

4 November 2026 - 08:46 WIB

Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif

4 November 2026 - 08:30 WIB

PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat

4 November 2026 - 08:18 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

3 November 2026 - 22:17 WIB

Trending di News