BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Gubernur Aceh diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik.
Taufik menandatangani berita acara bersama pimpinan DPRA sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau Yah Fud. Persetujuan KUA-PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melanjutkan penyusunan dan pembahasan RAPBA 2027.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi acuan dalam pembahasan anggaran Aceh tahun depan.
Paripurna juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026. Setelah itu, DPRA akan melanjutkan sejumlah agenda kedewanan, termasuk pembahasan anggaran Aceh Tahun Anggaran 2027.











