BANDA ACEH – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 26 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, kata Kasat Reskrim, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban tiba-tiba dihubungi suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah.
Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman serius. Terlapor mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera pulang.
“Bahkan, ia juga diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban,” tutur Dizha.
Merasa ketakutan dengan ancaman tersebut, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor.
Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor disebut melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah, tambah Dizha lagi.
Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka.
Namun, tindakan kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
Saat itu, terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.
*NUR Diamankan di Rumah*
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor yang sedang berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan NUR dan memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, pria berusia 49 tahun tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.







