Menu ✖

Mode Gelap
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas Rektor UIN Ar-Raniry Lepas 19 Anggota Kontingen OASE PTKIN 2026 Proyek Interior Banda Aceh Academy Rp1,5 Miliar Dimenangkan CV Nuansa Indah Persib Tebar Tekanan ke Persija di Puncak Klasemen Pria 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak di Banda Aceh, Ditangkap di TPI Lampulo

News

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

badge-check


					Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Perbesar

JAKARTA – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas

3 November 2026 - 09:29 WIB

Rektor UIN Ar-Raniry Lepas 19 Anggota Kontingen OASE PTKIN 2026

3 November 2026 - 09:26 WIB

Proyek Interior Banda Aceh Academy Rp1,5 Miliar Dimenangkan CV Nuansa Indah

3 November 2026 - 09:16 WIB

Pria 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak di Banda Aceh, Ditangkap di TPI Lampulo

3 November 2026 - 08:40 WIB

Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

2 November 2026 - 20:10 WIB

Trending di News