Menu ✖

Mode Gelap
Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat Persib Bidik Tiket 16 Besar ACL 2 di Kandang Melbourne Victory Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas

News

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta

badge-check


					Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851 Juta Perbesar

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan proses persidangan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tersebut bersumber dari APBK (DOKA) Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp7,657 miliar.

“Dalam perkara ini terdapat lima orang tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi persyaratan hukum. Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang digunakan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Dalam aspek pengawasan, konsultan pengawas CV Konsulindo juga diduga tidak menggunakan tenaga ahli sesuai persyaratan kontrak.

Penyidik turut menemukan ketidaksesuaian laporan progres pekerjaan konsultan pengawas dengan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran. Per 27 Desember 2023, laporan konsultan mencatat progres pekerjaan sebesar 48,12 persen, sedangkan progres yang digunakan pihak PUPR Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen. Bahkan, sebelum serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen meskipun pemeriksaan fisik langsung di lapangan disebut tidak dilakukan oleh pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11,” ujarnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif

4 November 2026 - 08:30 WIB

PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat

4 November 2026 - 08:18 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden

3 November 2026 - 22:17 WIB

UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas

3 November 2026 - 09:29 WIB

Rektor UIN Ar-Raniry Lepas 19 Anggota Kontingen OASE PTKIN 2026

3 November 2026 - 09:26 WIB

Trending di News