Menu ✖

Mode Gelap
Said Akmal dan Raisya Sharina Juara Turnamen Tenis Meja UIN Ar-Raniry DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air 60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI Komisi I DPR Soroti Kesiapan Tempur TNI AU Hadapi Perang Modern Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026

News

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Jaksa Kumpulkan Geuchik

badge-check


					Kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Garda Desa” bertempat di Kantor Camat Mesjid Raya. Perbesar

Kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Garda Desa” bertempat di Kantor Camat Mesjid Raya.

ACEHSIBER.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama jajaran mengadakan kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Garda Desa” di Kantor Camat Mesjid Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari para kepala desa (geuchik), Tuha Peut gampong, serta perangkat desa dari Gampong Meunasah Kulam, Gampong Meunasah Mon, dan Gampong Beurandeh.

Filman Ramadhan menjelaskan bahwa program “Jaksa Garda Desa” merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat desa.

Program ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan dana desa serta memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar turut berperan melaksanakan Program Jaga Desa untuk memberikan pendampingan, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa guna mengurangi permasalahan yang dihadapi perangkat desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

“Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,”jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Filman Ramadhan menyoroti adanya kecenderungan penyalahgunaan dana desa yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.

Oleh karena itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri diharapkan dapat meningkatkan wawasan aparat gampong sehingga lebih optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air

28 September 2026 - 00:06 WIB

60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika

28 September 2026 - 00:02 WIB

Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI

27 September 2026 - 23:58 WIB

Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh

26 September 2026 - 21:05 WIB

Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri

26 September 2026 - 20:57 WIB

Trending di News