Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

KY tidak Berwenang OTT Hakim

badge-check


					Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in di hadapan puluhan peserta audiensi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo (Foto: Dok KY) Perbesar

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in di hadapan puluhan peserta audiensi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo (Foto: Dok KY)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas utama dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, namun KY tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu dikarenakan KY bukan merupakan aparat penegak hukum, melainkan pengawas yang fokus pada etika perilaku hakim.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma’in, menjelaskan bahwa jika ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Terkait kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT, KY sebenarnya sudah merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut.

“KY sebenarnya sudah merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut,” ujar Juma’in dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (2/3/2025).

Namun, Juma’in melanjutkan, belum sempat dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh KY dan MA, ketiga hakim tersebut justru terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, yang menyebabkan proses Majelis Kehormatan Hakim tertunda. Meski demikian, hal ini tidak menghentikan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, karena putusan hukum dan putusan MKH adalah dua hal yang berbeda, dengan subjek dan objek pemeriksaannya juga berbeda.

“Jika ternyata pemeriksaan pelanggaran kode etik berbarengan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka pemeriksaan tindak pidananya akan dilakukan terlebih dahulu,” pungkas Juma’in.

Dengan demikian, meskipun KY tidak memiliki kewenangan untuk melakukan OTT terhadap hakim, peran mereka dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News