Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Anggaran Ditumpuk di Setda, Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan surat penugasan Juru Bicara Pemerintah Aceh kepada Muhammad MTA, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Jum'at, 14 Nov 2025 Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan surat penugasan Juru Bicara Pemerintah Aceh kepada Muhammad MTA, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Jum'at, 14 Nov 2025

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh memastikan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disebabkan dokumen APBK yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen evaluasi APBK Langsa diterima berdasarkan surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025, yang baru diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026. Namun setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program hingga sub rincian objek melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Muhammad MTA.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Hasil koordinasi dengan Pemko Langsa juga menemukan fakta bahwa selain anggaran rutin, hampir seluruh anggaran ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, bukan dialokasikan sesuai fungsi masing-masing SKPK.

“Atas dasar itu, Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.

Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat Pemko Langsa benar-benar menjadikan aturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai dasar hukum dalam penyusunan APBK. Hal ini dinilai penting agar realisasi anggaran berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News