Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Anggaran Ditumpuk di Setda, Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan surat penugasan Juru Bicara Pemerintah Aceh kepada Muhammad MTA, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Jum'at, 14 Nov 2025 Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan surat penugasan Juru Bicara Pemerintah Aceh kepada Muhammad MTA, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Jum'at, 14 Nov 2025

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh memastikan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disebabkan dokumen APBK yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen evaluasi APBK Langsa diterima berdasarkan surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025, yang baru diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026. Namun setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program hingga sub rincian objek melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Muhammad MTA.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Hasil koordinasi dengan Pemko Langsa juga menemukan fakta bahwa selain anggaran rutin, hampir seluruh anggaran ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, bukan dialokasikan sesuai fungsi masing-masing SKPK.

“Atas dasar itu, Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.

Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat Pemko Langsa benar-benar menjadikan aturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai dasar hukum dalam penyusunan APBK. Hal ini dinilai penting agar realisasi anggaran berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News