Menu

Mode Gelap
Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak PKB Dukung Prabowo Dua Periode tanpa Gibran BNSP Lakukan Witness di UIN Ar-Raniry, Uji Mutu Sembilan Skema Sertifikasi Masjid Harus Beradaptasi dengan Era Digital Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal

News

Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan informasi intelijen.

“Terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen saat proses pengamanan. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur, penangkapan dapat dilakukan dengan aman dan terkendali,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2024, saat terpidana diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Dalam proses peradilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho sempat memutus bebas terdakwa. Namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Pada saat akan dilakukan eksekusi putusan yang telah inkracht tersebut, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” jelas Ali.

Saat ini, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menambahkan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).

“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan Kejaksaan akan terus melakukan pencarian demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BNSP Lakukan Witness di UIN Ar-Raniry, Uji Mutu Sembilan Skema Sertifikasi

6 Februari 2026 - 10:01 WIB

Masjid Harus Beradaptasi dengan Era Digital

6 Februari 2026 - 09:58 WIB

OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

4 Februari 2026 - 22:38 WIB

Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Trending di News