Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

News

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

badge-check


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, Nurmajidah (32) yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Dugaan penganiyaan itu diketahui setelah beredarnya video seorang wanita paruh baya yang merupakan warga Aceh Utara di media sosial yang terluka di bagian hidung dan mengeluarkan darah yang diduga dianiaya debt collector.

“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Pun demikian, Politisi Partai Aceh ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara untuk menurunkan tim mengusut informasi tersebut, agar korban mendapatkan keadilan hukum.

“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegas Tgk. Muharuddin.

Selain itu, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat debt collector itu bekerja untuk bertanggung jawab jika nantinya benar terbukti adanya penganiaayaan yang dilakukan oknum staf perusahaan kredit itu.

“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggungjawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugiaan lain yang dialami korban,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara itu.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo

6 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

5 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di News