Menu

Mode Gelap
BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI! Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

News

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

badge-check


					Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.
Perbesar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.

Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.

Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik

Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya.

Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.

“Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik,” tegas Jimly tajam, Sabtu (20/6/2026).

Konflik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.

Keduanya dinilai memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.

Tak terima disanksi, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan menang, hingga memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak Politik dan Uang

Geram melihat muruah kampusnya diinjak-injak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan.

Mereka resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.

Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal.

Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi (non-negotiable).

Sumber: Wartakota

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan

20 Juni 2026 - 13:02 WIB

Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

20 Juni 2026 - 12:53 WIB

UIN Ar-Raniry dan Kementerian P2MI Bahas Sinergi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Trending di News