BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah menyatakan kesiapan memberikan relaksasi pembiayaan bagi nasabah terdampak bencana banjir di Aceh dan wilayah lain sebagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diumumkan pada 10 Desember 2025.
Setelah sebelumnya fokus pada pemulihan dan pengaktifan kembali jaringan kantor yang sempat terganggu akibat bencana, saat ini Bank Aceh telah memulai proses pendataan, verifikasi, serta penyusunan skema restrukturisasi bagi nasabah yang terimbas langsung.

Pelayanan Bank Aceh Syariah
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, mengatakan pihaknya sangat memahami kondisi berat yang sedang dialami masyarakat, khususnya pelaku UMKM serta debitur pembiayaan yang kehilangan aset maupun kegiatan usaha.
“Kami sangat memahami beban yang dirasakan saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi mitra yang tumbuh bersama masyarakat. Pendataan dan verifikasi ini merupakan langkah cepat agar kebijakan relaksasi dari OJK segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” ujarnya, Senin 29 Desember 2025.
Ilham mengimbau nasabah, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya, agar tetap tenang dan tidak khawatir. Bank Aceh akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Kantor Pelayanan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang
Nasabah yang terdampak juga diminta segera melapor ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang membuktikan kondisi kerugian akibat bencana.
“Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan di lapangan,” tambahnya.
Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi, sehingga kegiatan usaha di Aceh dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali bangkit. []






