Menu ✖

Mode Gelap
DPR Minta Aparat Ungkap Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Perubahan APBK 2026 Sabang Disepakati Pemko dan DPRK Tiga Kemenangan Beruntun, Kyohei Yoshino Sebut Persija Belum Tampil Maksimal Borneo FC Masih Cari Chemistry Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa Rektor UIN Ar-Raniry: Masjid Harus Menyatukan, Bukan Memisahkan

News

DPR Minta Aparat Ungkap Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

badge-check


					Anggota DPR RI Komisi V, Ghufran Perbesar

Anggota DPR RI Komisi V, Ghufran

BANDA ACEH — Anggota DPR RI Komisi V, Ghufran, meminta kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadhilla, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, diusut secara transparan dan menyeluruh.

Ghufran menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat Aceh tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan aparat penegak hukum selesai.

“Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPR RI Komisi V, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Ghufran, Selasa (29/9).

Menurut dia, meninggalnya Rasya telah menimbulkan duka dan keprihatinan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat Aceh.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk warganet, mengedepankan informasi yang terverifikasi dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

“Saya mengajak keluarga dan seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang. Kita percayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kita harapkan adalah kebenaran dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, Ghufran mengatakan aspek keselamatan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan pelayaran harus menjadi perhatian serius.

Ia mendukung aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, profesional, dan menyeluruh untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau perbuatan melawan hukum, saya mendukung agar persoalan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Ghufran mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Kita jangan mendahului hasil penyelidikan. Biarkan APH bekerja secara profesional. Kita semua tentu menginginkan hal yang sama, yaitu kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan keluarga korban mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ghufran berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan pendidikan pelayaran.

“Jangan sampai ada lagi mahasiswa atau peserta didik yang mengalami hal serupa. Keselamatan dan perlindungan mereka harus menjadi perhatian bersama,” tutup Ghufran.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry: Masjid Harus Menyatukan, Bukan Memisahkan

28 September 2026 - 14:53 WIB

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Praktik Restorasi Naskah di Museum Aceh

28 September 2026 - 14:50 WIB

DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air

28 September 2026 - 00:06 WIB

60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika

28 September 2026 - 00:02 WIB

Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI

27 September 2026 - 23:58 WIB

Trending di News