Menu

Mode Gelap
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh Persis Tunjuk Ricky Nelson Jadi Pelatih Kepala Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Tauladan Kita Semua Sambut 1 Muharram, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiyah dan Haflah Tilawatil Qur’an

News

DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu

badge-check


					Ilustrasi calon jemaah haji Perbesar

Ilustrasi calon jemaah haji

ACEHSIBER.COM – Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah resmi menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah untuk 2025. Biaya tersebut disepakati sebesar Rp55.431.750,78.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji.

Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Total kuota jemaah haji tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang.

Kuota tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah. Dengan penetapan kuota ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat segera dimatangkan.

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji demi memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Sambut 1 Muharram, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiyah dan Haflah Tilawatil Qur’an

16 Juni 2026 - 00:27 WIB

Heboh 326 Kepala SMA-SMK Mundur Massal usai Temuan BPK

15 Juni 2026 - 23:32 WIB

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Trending di News