BANDA ACEH— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar selama dua hari berturut-turut di dua sekolah menengah atas di Kota Banda Aceh, dengan mengangkat tema “Pemberantasan Judi Online serta Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”.
Program JMS pertama dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di SMA Methodist Banda Aceh, Jalan Pocut Baren Nomor 3. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: PRIN-104/L.1.10/Dsb.4/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Selanjutnya, kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di SMAS Budi Dharma Banda Aceh, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 31, Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-154/L.1.10/Dsb.4/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan Kejari Banda Aceh yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai sekolah sebagai langkah preventif melalui edukasi hukum sejak dini.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya judi online, serta pentingnya mengelola keuangan secara sehat melalui budaya menabung dan berinvestasi,” ujar Muhammad Kadafi.
Di SMA Methodist Banda Aceh, kegiatan dihadiri oleh Mardin Laoli, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah, Alfian, S.H. selaku Kepala Subseksi I Kejari Banda Aceh, para staf Intelijen Kejari Banda Aceh, dewan guru, serta siswa-siswi. Sementara itu, kegiatan di SMAS Budi Dharma Banda Aceh diikuti oleh Kepala Sekolah, dewan guru, siswa-siswi, serta jajaran Intelijen Kejari Banda Aceh.
Rangkaian kegiatan di kedua sekolah berlangsung dengan susunan acara yang sama, dimulai dari pembukaan oleh pihak sekolah, pembukaan resmi oleh Nadaun Nazirah selaku moderator, pemaparan materi oleh Alfi Syahri, S.H. sebagai pemateri, sesi tanya jawab interaktif bersama para siswa, hingga penyerahan piagam kepada pihak sekolah. Kegiatan ditutup dengan pembagian souvenir berupa botol minum dan snack box kepada seluruh peserta.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 dan 427), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2)), serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pasal 18–20 tentang jarimah maisir).
Seluruh rangkaian kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di kedua sekolah tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap, melalui kegiatan ini, para pelajar dapat terhindar dari praktik judi online dan memiliki kesadaran untuk membangun masa depan yang lebih baik melalui pengelolaan keuangan yang bijak.






