Menu

Mode Gelap
Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional 842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap Pertama Jan Olde Tak Mau Dewa United Tergelincir Lagi Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

News

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

badge-check


					logo halal Perbesar

logo halal

JAKARTA – Ekonom mengkritisi keputusan Pemerintah Indonesia terkait pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Hal ini dinilai menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik.

Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Abdul Hakam Naja menuturkan, pelonggaran aturan jaminan produk halal mengagetkan dan kontroversial, di mana hal ini merupakan isu sensitif.

“Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ucap Abdul dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Abdul menambahkan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari Negeri Paman Sam secara umum harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.

“Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko,” katanya.

Dia menuturkan, kesepakatan dagang tersebut tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal atau infant industry.

Abdul menyebut, kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.

“Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029,” katanya.

Abdul menyarankan kepada pemerintah untuk memanfaatkan putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dengan AS untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.

“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” tulis dokumen tersebut.

Selain itu, Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

22 Februari 2026 - 19:53 WIB

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap Pertama

22 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

21 Februari 2026 - 21:16 WIB

Polda Aceh Tetapkan DS Tersangka Kasus Penistaan Agama

21 Februari 2026 - 19:30 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

21 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di News