Menu

Mode Gelap
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

News

Hakim Ad Hoc PN Banda Aceh Ikut Mogok Nasional

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH— Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan ikut serta dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang dicanangkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional Hakim Ad Hoc se-Indonesia yang dimulai sejak 7 Januari 2026.

Advertisements
Ad 21

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aidil Akbar, S.Kom., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan seruan aksi nasional di Banda Aceh, Rabu (07/01/2026).

Aidil Akbar menjelaskan bahwa sebelum menyatakan sikap, para Hakim Ad Hoc di PN Banda Aceh telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, seluruh Hakim Ad Hoc yang bertugas, baik pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sepakat untuk mengikuti seruan aksi nasional tersebut.

“Kami mengikuti seruan aksi nasional Hakim Ad Hoc se-Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia pada 7 Januari.Di PN Banda Aceh, seluruh Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah bersepakat melaksanakan aksi ini,” ujar Aidil Akbar.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama aksi tersebut adalah memperjuangkan aspirasi kolektif seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tugas, tanggung jawab, serta beban kerja yang diemban dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan yang sangat signifikan antara kesejahteraan Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier, meskipun keduanya memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang sama.

Hakim Ad Hoc sendiri diangkat dengan masa kontrak selama lima tahun, namun hak-hak pendukung seperti jaminan kesejahteraan, layanan kesehatan, serta perlindungan bagi keluarga masih sangat terbatas.

“Penghasilan Hakim Ad Hoc hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang sudah 13 tahun tidak mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Aidil Akbar merinci, saat ini penghasilan bersih Hakim Ad Hoc Tipikor berkisar sekitar Rp18 juta per bulan, sementara Hakim Ad Hoc PHI sekitar Rp15 juta per bulan. Jumlah tersebut dinilai jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Hakim Karier yang memiliki tugas dan tanggung jawab serupa.

“Berdasarkan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 42 Tahun 2025, penghasilan Hakim Karier sudah mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Ketimpangan ini sangat signifikan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.

Melalui aksi nasional ini, para Hakim Ad Hoc berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kesejahteraan Hakim Ad Hoc agar setara dan proporsional dengan Hakim Karier.

“Aksi ini bukan semata-mata soal penghasilan, tetapi tentang keadilan, penghargaan terhadap profesi, dan keberlangsungan sistem peradilan yang berintegritas,” pungkas Aidil Akbar.

FSHA Indonesia sendiri merupakan wadah solidaritas yang menghimpun Hakim Ad Hoc dari berbagai lingkungan peradilan, meliputi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta Hakim Ad Hoc Perikanan.

Atas dasar aspirasi kolektif tersebut, FSHA mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia untuk melakukan rangkaian aksi nasional. Adapun bentuk aksi yang direncanakan meliputi mogok sidang nasional di setiap satuan kerja Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada 12 hingga 21 Januari 2026.

Selain itu, FSHA juga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Istana Presiden Republik Indonesia pada 22–23 Januari 2026, serta ke Mahkamah Agung bertepatan dengan pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah).

FSHA menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi akan dilaksanakan secara tertib, tetap berada dalam koridor hukum, serta berpedoman pada etika dan moral sebagai aparat penegak hukum.

“Ini adalah perjuangan untuk hak bersama. Mari jaga soliditas dan terus bergerak demi keadilan,” demikian penutup seruan FSHA yang ditandatangani di Indonesia pada 7 Januari 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

4 Februari 2026 - 22:38 WIB

Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

4 Februari 2026 - 22:21 WIB

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa

4 Februari 2026 - 21:36 WIB

Trending di News