Menu

Mode Gelap
Sambut 1 Muharram, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiyah dan Haflah Tilawatil Qur’an KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia Heboh 326 Kepala SMA-SMK Mundur Massal usai Temuan BPK Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

News

Heboh 326 Kepala SMA-SMK Mundur Massal usai Temuan BPK

badge-check


					DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews) Perbesar

DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews)

Pengunduran diri massal 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik panas di masyarakat. Kegaduhan ini mencuat ke publik setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Merespons hal tersebut, Komisi E DPRD Sulsel langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel di Gedung Dewan untuk meminta klarifikasi mendalam.

Mundurnya para pimpinan sekolah terjadi dalam waktu yang berdekatan melalui dua gelombang penyerahan surat administrasi. Gelombang pertama, sebanyak 128 kepala sekolah resmi melayangkan surat pengunduran diri. Menyusul kemudian sebanyak 198 kepala sekolah melakukan langkah serupa.

Dalam RDP tersebut, pihak legislatif mempertanyakan format surat pengunduran diri para kepala sekolah yang seragam. Dewan mencurigai adanya dugaan tekanan atau perintah terselubung dari pihak tertentu agar para kepala sekolah ini meletakkan jabatan secara massal usai mencuatnya temuan BPK.

Tudingan miring mengenai adanya pemaksaan atau pemberhentian sepihak dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin.

Dia menegaskan, sampai detik ini Pemerintah Provinsi Sulsel belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi satu pun kepala sekolah.

“Tidak ada kepala sekolah yang diberhentikan secara paksa. Seluruh proses ini berjalan murni melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat sekolah yang bersangkutan. Mengenai kesamaan redaksi, format itu memang menggunakan draf administrasi resmi milik Dinas Pendidikan,” ujar Iqbal Najamuddin, Senin (15/6/2026)

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut 1 Muharram, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiyah dan Haflah Tilawatil Qur’an

16 Juni 2026 - 00:27 WIB

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Trending di News