Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Heboh 326 Kepala SMA-SMK Mundur Massal usai Temuan BPK

badge-check


					DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews) Perbesar

DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews)

Pengunduran diri massal 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik panas di masyarakat. Kegaduhan ini mencuat ke publik setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Merespons hal tersebut, Komisi E DPRD Sulsel langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel di Gedung Dewan untuk meminta klarifikasi mendalam.

Mundurnya para pimpinan sekolah terjadi dalam waktu yang berdekatan melalui dua gelombang penyerahan surat administrasi. Gelombang pertama, sebanyak 128 kepala sekolah resmi melayangkan surat pengunduran diri. Menyusul kemudian sebanyak 198 kepala sekolah melakukan langkah serupa.

Dalam RDP tersebut, pihak legislatif mempertanyakan format surat pengunduran diri para kepala sekolah yang seragam. Dewan mencurigai adanya dugaan tekanan atau perintah terselubung dari pihak tertentu agar para kepala sekolah ini meletakkan jabatan secara massal usai mencuatnya temuan BPK.

Tudingan miring mengenai adanya pemaksaan atau pemberhentian sepihak dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin.

Dia menegaskan, sampai detik ini Pemerintah Provinsi Sulsel belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi satu pun kepala sekolah.

“Tidak ada kepala sekolah yang diberhentikan secara paksa. Seluruh proses ini berjalan murni melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat sekolah yang bersangkutan. Mengenai kesamaan redaksi, format itu memang menggunakan draf administrasi resmi milik Dinas Pendidikan,” ujar Iqbal Najamuddin, Senin (15/6/2026)

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News