Menu

Mode Gelap
DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif ‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara 6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

News

Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Tinggal

badge-check


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh

LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa, Provinsi Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansya, melalui keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Indra Sakti mengatakan, WNA Malaysia tersebut berinisial ZA dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian. “ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas izin kunjungan. Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya.

Ia menyebutkan, terungkap warga negara asing melanggar izin tinggal tersebut berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. “Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia,” katanya.

Tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Indra Sakti.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya

7 Februari 2026 - 05:12 WIB

Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

6 Februari 2026 - 17:42 WIB

Trending di News