BANDA ACEH – Sistem kenaikan jabatan akademik dosen akan berubah mulai 2026. Pemenuhan angka kredit tidak lagi menjadi satu-satunya syarat promosi jabatan. Dosen yang ingin naik ke jenjang akademik lebih tinggi juga wajib memenuhi standar publikasi ilmiah dan lulus uji kompetensi.
Perubahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan karier akademik dosen di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, mengatakan sistem baru tersebut dirancang agar jabatan akademik benar-benar mencerminkan kapasitas keilmuan dan kontribusi akademik dosen.
“Jabatan akademik bukan sekadar kenaikan administratif, tetapi bentuk pengakuan atas kompetensi, integritas, dan produktivitas akademik dosen,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2026 yang diselenggarakan oleh UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).
Dalam aturan baru, dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ke Lektor tidak cukup hanya memenuhi angka kredit. Mereka juga harus memenuhi beban kerja dosen selama empat semester berturut-turut, memiliki publikasi ilmiah pada jurnal yang dipersyaratkan, serta lulus uji kompetensi. Selain itu, angka kredit dari unsur penelitian harus mencapai sedikitnya 35 persen dari total angka kredit yang diajukan.
Persyaratan yang lebih ketat berlaku bagi calon Lektor Kepala. Selain memenuhi angka kredit dan lulus uji kompetensi, dosen harus memiliki publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama sekaligus penulis korespondensi. Porsi angka kredit dari penelitian juga harus mencapai minimal 40 persen.
Adapun calon Guru Besar diwajibkan memiliki gelar doktor, berstatus dosen tetap dengan masa kerja paling sedikit 10 tahun, serta memenuhi proporsi angka kredit penelitian minimal 45 persen. Mereka juga harus menghasilkan publikasi internasional bereputasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, calon Guru Besar dituntut menunjukkan kepemimpinan akademik melalui berbagai capaian tambahan. Di antaranya menjadi ketua penelitian kompetitif, reviewer jurnal internasional, pembimbing program doktor, editor jurnal bereputasi, hingga pembicara utama pada forum ilmiah internasional.
Kementerian Agama menilai perubahan sistem tersebut penting untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia perguruan tinggi. Dengan jumlah dosen perguruan tinggi keagamaan yang mencapai lebih dari 49 ribu orang, kualitas penelitian dan publikasi dinilai menjadi faktor strategis dalam meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.
Regulasi baru itu juga memberi perhatian pada aspek integritas akademik. Karya ilmiah yang digunakan untuk kenaikan jabatan harus relevan dengan bidang keilmuan dosen, memenuhi standar etika akademik, serta menunjukkan kontribusi ilmiah yang jelas.
Selain jalur reguler, pemerintah membuka peluang percepatan karier melalui mekanisme loncat jabatan bagi dosen yang memiliki prestasi akademik luar biasa. Namun, jalur tersebut tetap mensyaratkan capaian publikasi dan rekam jejak akademik yang lebih tinggi dibandingkan mekanisme promosi biasa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dosen dapat membangun karier akademik secara lebih terarah melalui penguatan penelitian, publikasi internasional, pengembangan hak kekayaan intelektual, serta kolaborasi dengan jejaring akademik global.
Dengan demikian, kenaikan jabatan akademik tidak lagi hanya ditentukan oleh akumulasi angka kredit, tetapi juga oleh kualitas kompetensi dan kontribusi ilmiah yang dihasilkan. [ ]







