ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Syahrial, terkait dugaan penyalahgunaan kas pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (20/11/2025).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin, 17 November 2025, oleh Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya. Syahrial diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian pada kas PT Pos Indonesia KCP Teunom sebesar Rp322.515.774.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Syahrial dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim untuk penyusunan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Lebih lanjut, perkembangan agenda persidangan akan diumumkan setelah Kejaksaan menerima jadwal resmi dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. []






