Menu

Mode Gelap
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon Malam Ini, Ujian Perdana Pelatih Baru Persiraja Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

News

Kejati Aceh Gelar JMS di SMK Negeri I Al-Murbarkeya

badge-check


					Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis

ACEHSIBER.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.
Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon

14 Februari 2026 - 15:59 WIB

Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas

14 Februari 2026 - 15:23 WIB

Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging

14 Februari 2026 - 14:51 WIB

Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador

14 Februari 2026 - 14:19 WIB

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

13 Februari 2026 - 20:42 WIB

Trending di News