Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar per Hari Selama Ramadan Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Personel Polri Pegawai BSI Sabang Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Judi Online Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka

News

Pegawai BSI Sabang Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Judi Online

badge-check


					Pegawai BSI Sabang Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Judi Online Perbesar

SABANG— Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa melakukan serangkaian kejahatan perbankan dengan membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, mengatakan sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) disebut memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi,” ujar Riski.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diduga menjalankan sejumlah modus, antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, serta membuka rekening menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF).

Selain itu, terdakwa juga disebut mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya. Untuk melancarkan aksinya, ia diduga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank.

Riski memaparkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.

Nilai dana yang dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Sebagian dana hasil kejahatan disebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau subsidair penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah secara materiil, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Saat ini, terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani persalinan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar per Hari Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 21:25 WIB

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

20 Februari 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Personel Polri

20 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka

20 Februari 2026 - 01:00 WIB

Taufik Zas Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Aceh Selatan

19 Februari 2026 - 15:50 WIB

Trending di News