Menu

Mode Gelap
Debut Gemilang, Dimitar Mitkov Borong Dua Gol untuk Madura United Bali United Dihadapkan Masalah Kebugaran Pemain Jelang Pekan Kedua Ketum SMSI Firdaus Dukung Muhammad Saman Maju Calon Ketua PWI Aceh Strategi Bola Mati Marcos Santos Berbuah Manis Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Honda Scoopy Milik Teman

News

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian

badge-check


					Iustrasi penangkapan Perbesar

Iustrasi penangkapan

ACEHSIBER.COM – Tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Advertisements
Ad 33

Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian turut serta diamankan.

RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dilokasi yang berbeda.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (15/12/2024).

Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.

Barang yang hilang diantaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 di kawasan gampong Asoe Nanggroe Banda Aceh.

Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, disini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.

“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” sebut Fadillah.

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap dikawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

“Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian dirumah milik Irfandi,”sambung Kasatreskrim lagi.

Lalu, pada hari Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu, sambung Kasatreskrim.

Kesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan disini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor, tambahnya

Kasatreskrim mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketum SMSI Firdaus Dukung Muhammad Saman Maju Calon Ketua PWI Aceh

7 September 2026 - 17:58 WIB

Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Honda Scoopy Milik Teman

6 September 2026 - 22:31 WIB

DPR Soroti Bahan Baku Impor di Industri Kopi

6 September 2026 - 21:54 WIB

Adu Kecepatan di Lampulo, Dua Sepmor Bertabrakan, Satu Pelajar Tewas

6 September 2026 - 21:31 WIB

Komisi VIII Minta Data Desil Diverifikasi Sebelum Jadi Dasar Penyaluran Bantuan

6 September 2026 - 21:18 WIB

Trending di News