Menu

Mode Gelap
Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

News

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

badge-check


					Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono Perbesar

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, dua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).

“Benar, setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan terjadi. Sementara MAM merupakan salah satu pelaku yang turut melakukan penyerangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK, serta memeriksa 18 saksi. Ke depan, penyidik juga akan memanggil 18 saksi tambahan.

“Jika seluruh saksi hadir, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, pecahan botol yang diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Kronologi Konflik

Kompol Dizha mengungkapkan, konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi sejak Senin (18/5/2026).

Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang diduga memicu provokasi. Namun, mahasiswa Fakultas Teknik tidak merespons.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat BEM USK ketika mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru pulang dari aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh mencoba masuk secara paksa dengan memecahkan kaca dan menyerang mahasiswa yang sedang rapat.

Akibat kejadian tersebut, satu mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Meski sempat dimediasi pihak kampus dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas.

Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada fasilitas gedung.

Aksi tersebut memicu balasan dari mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa melakukan serangan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan menggunakan bom molotov.

Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan akibat kebakaran.

“Aksi ini murni konflik internal antar mahasiswa USK, yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, dan tidak melibatkan pihak luar,” tegas Kompol Dizha.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki

12 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di News