BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, dua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).
“Benar, setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan terjadi. Sementara MAM merupakan salah satu pelaku yang turut melakukan penyerangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK, serta memeriksa 18 saksi. Ke depan, penyidik juga akan memanggil 18 saksi tambahan.
“Jika seluruh saksi hadir, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, pecahan botol yang diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.
Kronologi Konflik
Kompol Dizha mengungkapkan, konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi sejak Senin (18/5/2026).
Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang diduga memicu provokasi. Namun, mahasiswa Fakultas Teknik tidak merespons.
Pada sore harinya, sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat BEM USK ketika mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru pulang dari aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh mencoba masuk secara paksa dengan memecahkan kaca dan menyerang mahasiswa yang sedang rapat.
Akibat kejadian tersebut, satu mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Meski sempat dimediasi pihak kampus dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas.
Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada fasilitas gedung.
Aksi tersebut memicu balasan dari mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa melakukan serangan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan menggunakan bom molotov.
Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Aksi ini murni konflik internal antar mahasiswa USK, yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, dan tidak melibatkan pihak luar,” tegas Kompol Dizha.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.







