Menu

Mode Gelap
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman

Pemerintahan

Posko Banjir Aceh Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah

badge-check


					Kondisi pasca banjir di Aceh Tamiang [Dokumen Alif Ramadhan] Perbesar

Kondisi pasca banjir di Aceh Tamiang [Dokumen Alif Ramadhan]

BANDA ACEH- Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu (7/1) malam.

Nasir yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim yang dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.

Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin menambahkan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Sementara rumah rusak sedang memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.

Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.

“Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ungkap Murthalamuddin.

Selain itu, tambah dia, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir.

“Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan