Menu

Mode Gelap
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon Malam Ini, Ujian Perdana Pelatih Baru Persiraja Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

Hukum

Residivis Pencurian Kembali Berulah

badge-check


					Residivis Pencurian Kembali Berulah Perbesar

ACEHSIBER.COM – Belum sampai enam jam dari kejadian yang dilaporkan oleh korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus Residivis Pencurian di  sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2/2025) sore.

Pelaku, IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh beserta barang bukti dari hasil kejahatannya disebuah rumah yang dihuni bersama keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar.

Pelaku IA baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan  (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah, Aceh Besar, ungkap Kasatreskrim.

Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, awalnya korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah Banda Aceh didatangi oleh seorang laki-laki dengan alasan hendak membeli barang.

“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain dulu, pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menayakan harga kasur serta lemari, setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas miliknya warna hitam miliknya dimeja depan. Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” tutur Kasatreskrim.

Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya, tambah Kompol Fadillah.

Didalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya, sebutnya lagi.

Setelah dibentuk tim, lanjut Kasatreskrim, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi, sehingga pengungkapan kasus pencurian dalam kurun waktu 6 jam oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda M.Efendy, pelaku berhasil diringkus disebuah rumah yang dihuninya di kawasan Lembah Seulawah Aceh Besar beserta barang dari hasil kejahatannya serta mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku.

“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus” ucap mantan Kabagops Polres Bireuen ini.

Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Banda Aceh, pungkas Kasatreskrim.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

16 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

27 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum