Menu

Mode Gelap
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

News

Tak Libatkan PPKG, Pj Keuchik Seurapong Terseret Kasus Korupsi

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar T.A. 2020 S.D 2021 atas nama AB (40 Tahun). Perbesar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar T.A. 2020 S.D 2021 atas nama AB (40 Tahun).

ACEH BESAR— Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, Selasa (13/1/2026).

Advertisements
Ad 21

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Besar terhadap tersangka berinisial AB (40) yang menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong pada periode tersebut.

“Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Filman Ramadhan.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG). Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 1 Februari 2026,” jelas Filman.

Lebih lanjut, Filman Ramadhan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara serius dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

4 Februari 2026 - 22:38 WIB

Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

4 Februari 2026 - 22:21 WIB

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa

4 Februari 2026 - 21:36 WIB

Trending di News