Menu

Mode Gelap
Wabup Aceh Besar Terima Silaturahmi Danyonif 117/KY UIN Ar-Raniry Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi 2.616 Peserta Ikuti Tes UM-PTKIN di UIN Ar-Raniry Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo Latyr Pamit Dari PSM Makassar Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

Hukum

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

badge-check


					Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh Perbesar

BANDA ACEH- Heri Wijaya (42) warga Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh menyerahkan satu buah benda yang diduga granat ke Polresta Banda Aceh, Minggu (8/6/2025) sore.

Benda berbahaya tersebut ditemukan saat ia hendak memancing ikan di depan Cafe 87 Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Advertisements
Ad 6

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Herri mengatakan, benda berbahaya tersebut diserahkan oleh masyarakat ke SPKT kemarin sore.

“Setelah diterima oleh piket SPKT, lalu kami berkoordinasi dengan Jihandak Gegana Sat Brimob Daerah Aceh guna dilakukan penelitian terkait benda tersebut,”ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan, dan dinyatakan berbahaya, hari ini, Senin (9/6/2025) pagi dilakukan disposal atau dimusnahkan atau diledakkan menggunakan alat khusus milik Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat yaitu lokasi bekas galian C di Kecamatan Peukan Kabupaten Aceh Besar, tambahnya.

Menurut keterangan dari Iptu Herri, granat type 97 itu buatan negara Jepang bedasarkan informasi dari Tim Jibom Den Gegana Polda Aceh.

Dari informasi dan sumber data yang didapat oleh Tim Jibom, granat tangan peninggalan militer Jepang type 97 tersebut merupakan perlengkapan standar bagi pasukan infenteri Marinir Jepang saat perang Sino – Jepang kedua pada Perang dunia kedua. Dan mulai dikembangkan pada tahun 1937 sebut Kanit 1 Satreskrim ini.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan benda mencurigakan seperti granat, sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dan tidak menyentuh atau mencoba menanganinya, masyarakat hanya boleh melaporkannya saja ke pihak berwajib.

“Karena apabila terlambat ditangani, maka akan berakibat fatal dan berbahaya jika salah dalam penanganannya,”ujarnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi

10 Juni 2025 - 23:51 WIB

2.616 Peserta Ikuti Tes UM-PTKIN di UIN Ar-Raniry

10 Juni 2025 - 13:46 WIB

UIN Ar-Raniry Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban Bantuan Emirates Red Crescent

8 Juni 2025 - 21:22 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Aceh Selatan Wafat di Mina

8 Juni 2025 - 11:32 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Aceh Besar, BPBD Imbau Masyarakat Waspada

8 Juni 2025 - 11:28 WIB

Trending di News