BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Dua terduga pelaku berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal Jumat, 21 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha.
Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama rekannya. ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor milik korban.
Korban menolak menyerahkan kunci dan kemudian melemparkannya kepada saksi bernama Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci tersebut setelah mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor lebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari pemeriksaan, IBR mengungkap keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap ZA di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala.
Saat hendak diamankan, ZA sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku sepeda motor hasil perampasan ditinggalkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian menemukan sepeda motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi kendaraan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram serta satu bungkus ganja seberat 4,02 gram.
“Dalam bagasi sepeda motor ditemukan sabu dan ganja serta senjata tajam,” kata Dizha.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram.
Menurut Dizha, ZA diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara terkait temuan sabu dan ganja dalam kendaraan hasil perampasan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Perkara temuan narkotika akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dizha.







