Menu

Mode Gelap
Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka Inovasi Mengawal Syariat Islam, Camat Julok Isi Pengajian Bakda Mahgrib Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

News

Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka

badge-check


					Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka Perbesar

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026).

Advertisements
Ad 33

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang. Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Inovasi Mengawal Syariat Islam, Camat Julok Isi Pengajian Bakda Mahgrib

21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

21 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

20 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

20 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Trending di News