ACEH SELATAN – Penolakan terhadap rencana aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat setelah DPRK Aceh Selatan disebut hanya merekomendasikan sosialisasi kepada perusahaan.
Warga dan kelompok masyarakat sipil menilai rekomendasi tersebut belum menjawab kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan sumber air di wilayah itu.
Sikap tersebut menuai kritik dari Koalisi dan Relawan Peduli Lingkungan serta sejumlah elemen masyarakat Samadua. Mereka meminta DPRK Aceh Selatan tidak berhenti pada agenda sosialisasi, tetapi menyampaikan sikap politik yang jelas mengenai rencana aktivitas PT MMS dan PT BSM di wilayah Samadua.
Kekecewaan terutama diarahkan kepada anggota DPRK dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tapaktuan-Samadua, termasuk Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa.
Menurut mereka,, sosialisasi tidak dapat dianggap sebagai jawaban atas persoalan yang dipersoalkan warga, justru memberikan karpet merah bagi perusahaan tambang yang memang ingin melakukan sosialisasi di Samadua.
Mereka menilai pembahasan semestinya mencakup aspek lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat, serta dampak terhadap sumber daya air sebelum aktivitas pertambangan memperoleh ruang di tengah permukiman.
Tokoh diaspora Samadua, Drs. Radius, mengatakan rekomendasi DPRK yang sebatas meminta perusahaan melakukan sosialisasi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Pernyataan dan rekomendasi DPRK yang sekadar meminta perusahaan bersosialisasi itu mengambang dan sangat berbahaya,” kata Radius, Selasa (25/08/2026).
Ia menegaskan, masyarakat Samadua tidak membutuhkan sosialisasi mengenai teknis pertambangan jika sikap warga terhadap rencana tambang sudah jelas.
“Rakyat Samadua tidak butuh sosialisasi tentang teknis menambang, rakyat tegas menolak tambang masuk ke ruang hidup mereka,” ujarnya.
Mereka juga mengaitkan persoalan ini dengan rencana aktivitas PT BSM dan PT MMS. Mereka khawatir rekomendasi sosialisasi dapat dipersepsikan sebagai bentuk pembukaan ruang bagi perusahaan untuk melanjutkan rencana kegiatan pertambangan.
z Warga Minta DPRK Tegas soal Ruang Hidup Rakyat Samadua
Tokoh Ikatan Pemuda Mahasiswa Samadua di Banda Aceh (IKSAS-Banda Aceh), Dr. Khairuddin, S.Ag., M.Ag., menilai wakil rakyat dari Dapil Tapaktuan-Samadua semestinya memberikan perhatian lebih besar terhadap kekhawatiran konstituen.
Menurut Khairuddin, ancaman yang dikhawatirkan warga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan perusahaan tambang, tetapi juga potensi banjir, longsor, dan persoalan ketersediaan air bersih.
“Rekomendasi DPRK sama saja dengan menggelar karpet merah bagi kehancuran lingkungan Samadua,” kata Khairuddin.
Ia menilai keputusan mengenai masa depan lingkungan Samadua tidak semestinya bergantung pada proses sosialisasi perusahaan. Bagi kelompok penolak, perlindungan ruang hidup warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas ekstraktif.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRK Aceh Selatan.
Pertama, mereka meminta rekomendasi sosialisasi untuk kegiatan pertambangan PT MMS dan PT BSM ditolak.
Kedua, mereka mendesak Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa beserta anggota DPRK dari Dapil Tapaktuan-Samadua menyampaikan sikap resmi mengenai penolakan terhadap izin dan rencana aktivitas tambang di Samadua.
Ketiga, mereka meminta DPRK menempatkan keselamatan warga, ketersediaan air bersih, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata kepentingan investasi.
Keempat, masyarakat dan elemen pemuda Samadua menyatakan akan melanjutkan konsolidasi lintas generasi hingga mereka memperoleh sikap politik yang dinilai berpihak pada kepentingan warga.
Gerakan penolakan tersebut disebut mendapat dukungan dari diaspora Samadua melalui Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) di sejumlah wilayah. Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil Aceh, yakni JKMA Aceh, YRBI, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HakA, AKAR Nusantara, dan WALHI Aceh.







