BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang anggota TNI.
TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polresta Banda Aceh.
Alexon yang merupakan anggota TNI dan berdomisili di Asmil Yonif melaporkan perkara tersebut pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026,” kata Kompol Dizha.
Menurut Dizha, peristiwa bermula ketika terlapor menyewa sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah diminta mengembalikan kendaraan, terlapor disebut tidak menunjukkan iktikad untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban.
Sepeda motor yang dibawa terlapor merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.
Diamankan Saat Berjalan Kaki
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor dan kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa TF berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek,” ujar Dizha.
Polisi masih menyelidiki keberadaan RI alias Cek yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.
Polisi Kembangkan Penyidikan
Dizha mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk mencari keberadaan RI alias Cek.
“Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” katanya.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Hingga kini, kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.







