JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang Lapas yang dilengkapi sofa, televisi, meja makan, kulkas, dan fasilitas lainnya. Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Saan mengatakan dirinya telah mendengar mengenai sidak tersebut, tetapi belum menerima laporan resmi mengenai hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saan, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang setara. Ia meminta tidak ada diskriminasi maupun pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu.
“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menekankan, kesetaraan juga harus diterapkan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan. Seluruh fasilitas, kata dia, harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” katanya.
Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong merupakan kunjungan kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 26 Juli 2026. Dalam pemeriksaan kali ini, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf juga mengalami hambatan saat hendak mengakses area tertentu di kompleks Lapas.
Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Saan mengatakan DPR akan menunggu laporan resmi Ombudsman. Ia menyebut Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kerja Ombudsman, dapat meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” ujarnya.
Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut. Komisi XIII merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.
Saan mendorong kedua komisi DPR tersebut memastikan adanya tindak lanjut atas temuan Ombudsman, termasuk mengevaluasi mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas bagi warga binaan.
“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan.







