Menu ✖

Mode Gelap
Dana Bencana Aceh Rp1,65 Triliun, Baru 30,16 Persen Terserap Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh Aldo Claudio Merapat, Garudayaksa FC Perkuat Tembok Pertahanan Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

News

Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri

badge-check


					Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri Perbesar

MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam proses penciptaan desain.

Perkembangan teknologi dinilai perlu diakomodasi dalam regulasi, namun tetap harus disertai batas yang jelas antara kreativitas manusia dan hasil yang diperoleh melalui bantuan AI.

Wakil Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengatakan penggunaan AI yang semakin luas oleh masyarakat dan pelaku industri menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

Menurut Lola, aturan mengenai desain industri harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengaburkan peran manusia dalam proses penciptaan sebuah karya.

“AI itu kan nanti memang sekarang itu sudah berkembang dan banyak digunakan. Tapi kan nantinya jangan sampai AI itu tidak ada batasannya dalam perumusan. Jadi dalam penggunaan AI itu memang kita mesti ada batasan antara kreasi manusianya dengan AI itu,” ujar Lola saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan masukan dari pekerja dan pelaku UMKM di Sumatera Utara penting dalam merumuskan ketentuan mengenai pemanfaatan AI.

Menurut dia, pelaku industri dan UMKM semakin membutuhkan teknologi untuk mendukung proses kreatif sekaligus meningkatkan daya saing produk.

RUU Desain Industri, kata Lola, diharapkan memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi baru, termasuk AI, dengan tetap memastikan kontribusi manusia dalam suatu karya dapat diidentifikasi.

Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas sebuah desain serta menghindari sengketa akibat penggunaan teknologi dalam proses penciptaannya.

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI, Tonny Tesar, mengatakan AI pada dasarnya dapat digunakan dalam proses penciptaan desain karena kedudukannya merupakan alat bantu, bukan subjek hukum.

“AI itu kan alat, bukan subjek hukum. Jadi tidak dilarang. Tapi harus dinyatakan bahwa dalam pembuatan desain itu menggunakan AI,” kata Tonny.

Menurut Tonny, pemanfaatan AI dapat membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam mengembangkan produk yang memiliki nilai ekonomi. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan dalam berbagai tahapan proses kreatif, seperti pengembangan kemasan dan inovasi produk.

Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan mengenai penggunaan AI dalam proses penciptaan desain.

Keterangan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai sejauh mana kontribusi manusia dalam sebuah karya, sekaligus membedakan desain yang lahir melalui proses kreatif manusia dengan hasil yang sepenuhnya dihasilkan teknologi AI.

Pengaturan mengenai AI menjadi salah satu aspek yang dibahas Pansus agar RUU Desain Industri tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi.

Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan UMKM yang menggunakan AI sebagai bagian dari proses pengembangan produk dan desain.

Pansus DPR terus menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, pelaku industri, dan pemerintah daerah dalam rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan ketentuan desain industri yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan terhadap kreativitas manusia.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemanfaatan AI dalam desain industri diharapkan dapat berkembang tanpa mengaburkan peran manusia sebagai pihak yang menghasilkan dan bertanggung jawab atas karya desain tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh

26 September 2026 - 21:05 WIB

Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

26 September 2026 - 10:39 WIB

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

26 September 2026 - 10:23 WIB

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

25 September 2026 - 19:45 WIB

Lantik Kaprodi FTK UIN Ar-Raniry, Rektor: Jangan Persulit Mahasiswa

25 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di News