BANDA ACEH — Realisasi anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh untuk penanganan bencana hidrometeorologi baru mencapai 30,16 persen atau Rp498,25 miliar dari total pagu Rp1,652 triliun per Jumat (25/9/2026).
Dengan demikian, sekitar Rp1,15 triliun anggaran tersebut belum terealisasi.
Dalam sepekan terakhir, realisasi bertambah Rp41,16 miliar atau 2,49 persen. Pada 18 September 2026, serapan tercatat Rp457,08 miliar atau 27,67 persen.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan peningkatan serapan terutama didorong percepatan belanja di tingkat kabupaten/kota dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Nurlis, perkembangan penanganan pascabencana beserta realisasi anggarannya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya,” ujarnya.
Nurlis menyebutkan tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun tersebut telah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahap, masing-masing 40 persen, 30 persen, dan 30 persen.
“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” katanya.
Kabupaten/Kota Mulai Bergerak
Berdasarkan perbandingan realisasi 18–25 September 2026, serapan gabungan 14 kabupaten/kota meningkat Rp35,78 miliar atau 4,33 persen.
Realisasi naik dari Rp217,62 miliar atau 26,31 persen menjadi Rp253,41 miliar atau 30,63 persen dari total pagu Rp827,26 miliar.
Delapan daerah tercatat mengalami kenaikan realisasi.
Banda Aceh mencatat tambahan nominal terbesar, yakni Rp14,28 miliar atau 8,27 persen, sehingga total realisasinya mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.
Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase terbesar, sebesar 18,63 persen atau Rp6,86 miliar. Serapannya naik dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen.
Enam daerah lainnya yang mengalami kenaikan ialah Langsa menjadi 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, dan Gayo Lues 57,99 persen.
Namun, enam daerah tidak mencatatkan pergerakan realisasi dalam sepekan terakhir. Daerah tersebut adalah Aceh Barat 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, dan Nagan Raya 2,69 persen.
Nagan Raya tercatat memiliki realisasi terendah di antara daerah yang masuk dalam data tersebut.
Serapan Provinsi Hanya Bertambah Rp5,38 Miliar
Di tingkat Pemerintah Aceh, realisasi tambahan TKD dari pagu Rp824,82 miliar meningkat Rp5,38 miliar atau 0,65 persen selama sepekan.
Serapan naik dari Rp239,46 miliar atau 29,03 persen menjadi Rp244,84 miliar atau 29,68 persen.
Dari 14 SKPA pengampu, hanya tiga instansi yang mencatatkan kenaikan realisasi, yakni Dinas PUPR sebesar Rp2,93 miliar sehingga mencapai 28,90 persen, Dinas Perkim Rp2,31 miliar menjadi 14,58 persen, serta BPBA Rp128 juta menjadi 13,15 persen.
Nurlis mengatakan stagnasi realisasi keuangan tidak otomatis menunjukkan tidak adanya kegiatan penanganan bencana di lapangan.
“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Beasiswa Bencana Masih Nol Persen
Sementara itu, realisasi anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih tercatat 0 persen.
Nurlis mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.
Penetapan kelulusan akhir penerima baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui verifikasi faktual di 18 kabupaten/kota terdampak.
BPSDM kemudian membuka pendaftaran ulang, pengumpulan dokumen fisik, serta validasi nomor rekening Bank Aceh Syariah hingga 20 September 2026.
“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” kata Nurlis.
Menurut dia, bantuan belum dapat ditransfer sebelum seluruh dokumen penerima selesai diverifikasi.
“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” ujarnya.
Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh akan menjaga pemanfaatan dana bencana agar tepat sasaran dan dapat diawasi publik.
“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” katanya. []











