Menu

Mode Gelap
Fauzul Munandar Kembali Pimpin FJL Aceh Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon Malam Ini, Ujian Perdana Pelatih Baru Persiraja Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador

Hukum

DPRA Desak Polda Aceh Bentuk Tim dan Bekuk Agen TKI Biadab

badge-check


					Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. Muharuddin

ACEHSIBER.COM – Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. Muharuddin mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk membentuk tim dan mengusut tuntas kasus yang menimpa gadis Aceh di Malaysia yang menjadi korban perdagangan orang, hingga dirudapaksa dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

“Polda Aceh harus membentuk tim khusus untuk mengusut agen-agen tenaga kerja ilegal di Aceh yang telibat perdangan orang tersebut, agar tidak ada lagi anak-anak Aceh ke depannya menjadi korban seperti ini,”kata Tgk. Muharuddin, Kamis (26/12/2024), menanggapi kasus yang menimpa gadis Aceh asal Pidie yang menjadi korban perdagangan orang dan dirudapaksa di sebuah hotel di Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tgk. Muharuddin berharap Polda Aceh dapat menindak tegas siapapun oknum yang terlibat, termasuk jika adanya keterlibatan pihak imigrasi karena adanya dugaan pemalsuan identitas korban.

“Ini tidak menutup kemungkinan adanya oknum di pihak imigrasi yang terlibat. Jika memang ada, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Tgk Muharuddin.

Selain mengungkap agen di Aceh, Tgk Muharuddin berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk membekuk sindikat perdagangan orang di Malaysia yang bekerja sama dengan agen Aceh tersebut, serta menyeret para pelaku rudapaksa tersebut ke penjara.

“Ini aksi yang biadap, yang perlu mendapat perhatian khusus Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia,” ujarnya.

Kepada pemerintah Aceh khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPP) Aceh, Tgk Muharuddin mendesak untuk memberikan pendampingan kepada korban jika telah dipulangkan ke Aceh nantinya, agar korban terhindar dari trauma yang berkepenjangan. Kepada Dinas Sosial Aceh, Tgk Muhar mendesak agar memfasilitasi kepulangan korban dan membantu kebutuhan-kebutuhan lainnya.

“Kami berharap kepada Bapak Presiden RI agar membuka lapangan kerja bagi putra-putri Aceh. Karena faktor pengangguran inilah yang kemudian memancing setiap agen-agen tak bertanggungjawab memanfaatkan kesempatan untuk mencari korban. Khususnya para orang tua diharapkan juga ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan janji-janji manis dari para agen dengan dalih bisa bekerja di luar dengan gaji tinggi tanpa bukti yang jelas,” imbuhnya.

Sepeti diketahui, seorang gadis Aceh berusia 17 tahun asal Kecamatan Sakti, Pidie, Aceh dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia dan dirudapaksa warga asing di Malaysia.

Dalam video singkat yang beredar di media sosial disebutkan, gadis itu diikat dan dirudapaksa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia. Selama satu bulan disekap di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani para pria hidung belang.

Gadis yang jadi korban rudapaksa itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang berupaya untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video yang disebar ke media sosial, seorang warga Aceh di Malaysia mengatakan, gadis berinisal PAF itu baru berusia 17 tahun, kemudian direkrut oleh agen untuk dipekerjakan ke Malaysia. Dikarenakan umurnya masih berusia 17 tahun, identitas korban dipalsukan menjadi 24 tahun agar bisa dipekerjakan ke Malaysia.  [rel]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

16 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

27 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum