Menu

Mode Gelap
Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah Pemprov Minta Bantuan Bencana Dilaporkan Terpusat di Posko Tanggap Darurat

Hukum

Kejari Aceh Jaya Terima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

badge-check


					Dok. Kejari Aceh Jaya Perbesar

Dok. Kejari Aceh Jaya

ACEHSIBER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Aceh kepada Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH mengatakan tersangka berinisial ZA (59) diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite, yang termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Advertisements
Ad 19

Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 09.10 WIB, di Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

ZA diketahui membeli BBM sebanyak 30 jeriken dengan volume sekitar 960 liter di SPBU Alue Pit.

Kata dia, pembelian dilakukan menggunakan Surat Nelayan dengan harga Rp10.000 per liter, sehingga total pembayaran mencapai Rp9.600.000.

Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi dengan harga Rp11.500 per liter.

“Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter,”kata Cherry.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jika terbukti bersalah, tersangka ZA terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara ini,” tambah Cherry Arida.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

16 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

27 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum