Menu

Mode Gelap
APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka

Pemerintahan

Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Aceh Diumumkan

badge-check


					Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani Perbesar

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani

ACEHSIBER.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2), Rabu (19/02/2025).

Advertisements
Ad 33

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani mengatakan 826 dari 5.477 Calon PPPK Kemenag di Aceh dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah diverifikasi oleh panitia seleksi.

“Sisanya, 4.651 orang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Ahmad Yani.

Peserta yang lulus seleksi administrasi, kata Yani, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Kepada CPPPK yang dinyatakan lulus, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

“Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2,” kata Yani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa Calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus masih bisa mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.

Menurut Kamaruddin Amin, ada lebih dari 46 ribu peserta yang mendaftar PPPK Kemenag.

“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Kamaruddin.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

16 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

5 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak

1 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama

1 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Trending di Pemerintahan