Menu

Mode Gelap
Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran Kinerja Moncer, BSI Masuk Top 5 Bank Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog Persib Tanpa Federico Barba dan Lucho Hadapi PSM Makassar Nadiem Ikut Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Uncategorized

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

badge-check


					Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025)
FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR Perbesar

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025) FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (17/3/2025).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; Kadisperindagkop, pimpinan Ormas Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah), dan Al Washliyah serta jajaran Kemenag Aceh Besar.

Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tersebut, tentang penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025, bahwa zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa.”Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Saifuddin.

Ia mengatakan melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” jelasnya.

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.

Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili. “Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

Kepada amil dan imum menasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. “Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT,” ujar Azwir.()

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized