BANDA ACEH – Empat asosiasi pers nasional di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengecam kebijakan TVRI merumahkan 17 kontributornya di Aceh.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama tertanggal 11 September 2026. Keempat organisasi menilai keputusan pembebastugasan para kontributor yang berlaku sejak 8 September 2026 dilakukan secara sepihak, sementara sebagian pekerja masih terikat kontrak hingga Desember 2026.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Selain kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota, kebijakan itu disebut turut berdampak terhadap enam penyiar TVRI Aceh.
Keempat asosiasi menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan konsekuensi yang harus ditanggung para pekerja. Mereka menilai alasan pembebastugasan karena usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan kontrak kerja.
Menurut mereka, TVRI Aceh masih memiliki pilihan lain untuk melakukan efisiensi tanpa mengorbankan kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan di berbagai daerah.
Keempat asosiasi juga menyoroti kondisi Aceh yang masih dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025. Kehadiran kontributor dinilai masih dibutuhkan untuk mengawal proses pemulihan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji,” tulis mereka.
Dalam pernyataan bersama tersebut, PWI, AJI Banda Aceh, IJTI dan PFI menyampaikan tujuh sikap.
Pertama, meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya.
Kedua, meminta TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah menjadi contoh bagi media lain dalam penanganan tenaga kerja, termasuk memberikan perlindungan kesehatan melalui BPJS maupun jaminan sosial lainnya.
Ketiga, meminta TVRI mempertimbangkan kebutuhan pemberitaan di Aceh yang masih menjalani proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.
Keempat, meminta manajemen TVRI menghargai peran kontributor sebagai ujung tombak pemberitaan di lapangan, termasuk risiko yang dihadapi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kelima, menegaskan TVRI sebagai lembaga yang lahir dan beroperasi dari pajak rakyat semestinya mampu menghadirkan pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah Aceh.
Keempat organisasi menilai tanpa kontributor daerah, pemberitaan TVRI Aceh berpotensi lebih banyak terfokus pada Banda Aceh dan Aceh Besar.
Keenam, mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI menyelesaikan persoalan tersebut serta menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK dan pegawai TVRI, baik di Aceh maupun secara nasional.
Ketujuh, meminta TVRI memberlakukan dan menghormati kontrak kerja secara profesional tanpa merugikan pekerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar. []











