Menu

Mode Gelap
SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026 APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi

News

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025

badge-check


					Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/KF.4/2025.

Advertisements
Ad 33

1. Rp 16.706,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.702,72 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.082,84 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.539,09 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.153,97 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.890,57 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.922,92 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.606,77 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.294,49 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.782,93 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.729,82 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.241,92 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.637,07 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,95 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 196,91 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.288,36 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,44 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,86 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.453,85 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,78 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 500,35 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.740,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.951,10 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.300,10 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2025.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam

23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Trending di News