Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025

badge-check


					Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.706,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.702,72 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.082,84 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.539,09 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.153,97 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.890,57 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.922,92 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.606,77 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.294,49 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.782,93 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.729,82 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.241,92 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.637,07 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,95 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 196,91 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.288,36 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,44 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,86 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.453,85 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,78 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 500,35 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.740,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.951,10 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.300,10 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2025.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News