Menu ✖

Mode Gelap
Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026 Dana Bencana Aceh Rp1,65 Triliun, Baru 30,16 Persen Terserap Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh Aldo Claudio Merapat, Garudayaksa FC Perkuat Tembok Pertahanan Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

News

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi

badge-check


					Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi Perbesar

BANDA ACEH – Kenakalan remaja tidak terlepas dari etika dan ajaran dari orang tua. Di Banda Aceh, seorang remaja MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) sore.

Ia diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Bentor tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar kemarin sore, ujar Fadillah.

Sebelum nya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi, namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam, ujar Kasat Reskrim.

Fadillah menceritakan kronologis awal kejadian, saat itu korban Ways
Pada hari Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya. Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

Namun, ke esok harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir biasanya. Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta, jelas Fadillah lagi.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, sambung Kasat Reskrim.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam, sebut Kompol Fadillah.

Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun, pungkas Fadillah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh

26 September 2026 - 21:05 WIB

Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri

26 September 2026 - 20:57 WIB

Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

26 September 2026 - 10:39 WIB

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

26 September 2026 - 10:23 WIB

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

25 September 2026 - 19:45 WIB

Trending di News