Menu

Mode Gelap
DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif ‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara 6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

News

SAPA Desak Kejari Bireuen Periksa Bupati dan DPRK

badge-check


					Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami Perbesar

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami

BIREUEN– Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen yang baru, Yarnes SH MH, agar membawa semangat baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam percepatan penuntasan kasus-kasus korupsi yang selama ini mandek.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. SAPA menilai kasus tersebut belum tuntas dan belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam proses kebijakan penyertaan modal.

Fauzan menegaskan, mekanisme penyertaan modal merupakan kebijakan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang ikut terlibat.

“Ini persoalan penyertaan modal. Jika dilakukan tanpa qanun, berarti ilegal. Seharusnya bupati dan DPRK turut dimintai pertanggungjawaban sebagai aktor utama dalam kebijakan tersebut,” tegas Fauzan, Kamis (14/11/2025).

SAPA juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Fauzan berharap Kajari Bireuen yang baru dapat memastikan seluruh kasus korupsi ditangani secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan. Siapa pun yang bersalah harus diadili sesuai hukum. Jangan sampai ada pembiaran, karena itu akan merusak sendi-sendi keadilan di daerah,” ujarnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya

7 Februari 2026 - 05:12 WIB

Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

6 Februari 2026 - 17:42 WIB

Trending di News