Menu ✖

Mode Gelap
Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

News

SAPA Desak Kejari Bireuen Periksa Bupati dan DPRK

badge-check


					Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami Perbesar

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami

BIREUEN– Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen yang baru, Yarnes SH MH, agar membawa semangat baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam percepatan penuntasan kasus-kasus korupsi yang selama ini mandek.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. SAPA menilai kasus tersebut belum tuntas dan belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam proses kebijakan penyertaan modal.

Fauzan menegaskan, mekanisme penyertaan modal merupakan kebijakan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang ikut terlibat.

“Ini persoalan penyertaan modal. Jika dilakukan tanpa qanun, berarti ilegal. Seharusnya bupati dan DPRK turut dimintai pertanggungjawaban sebagai aktor utama dalam kebijakan tersebut,” tegas Fauzan, Kamis (14/11/2025).

SAPA juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Fauzan berharap Kajari Bireuen yang baru dapat memastikan seluruh kasus korupsi ditangani secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan. Siapa pun yang bersalah harus diadili sesuai hukum. Jangan sampai ada pembiaran, karena itu akan merusak sendi-sendi keadilan di daerah,” ujarnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

26 September 2026 - 10:39 WIB

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

26 September 2026 - 10:23 WIB

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

25 September 2026 - 19:45 WIB

Lantik Kaprodi FTK UIN Ar-Raniry, Rektor: Jangan Persulit Mahasiswa

25 September 2026 - 15:31 WIB

DPR Minta Lapas Cibinong Dievaluasi

24 September 2026 - 20:21 WIB

Trending di News