Menu

Mode Gelap
OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi Deltras FC Lepas Bima Ragil Ke Persipura Jayapura Mauro Zijlstra Juru Gedor Anyar Persija

Pemerintahan

Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026

badge-check


					Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025 Perbesar

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh mulai melakukan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

Advertisements
Ad 21

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir.

Ia menargetkan dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekda Aceh Hadiri Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP Provinsi Aceh

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

4 Februari 2026 - 14:40 WIB

Wagub Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang

3 Februari 2026 - 22:53 WIB

Pemerintah Aceh Komitmen Perkuat Tata Kelola Migas yang Berkelanjutan

2 Februari 2026 - 22:46 WIB

Mualem dan Fadhlullah serta Forkopimda Aceh Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

2 Februari 2026 - 18:50 WIB

Trending di Pemerintahan