Menu

Mode Gelap
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

News

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

badge-check


					Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini resmi bercerai setelah 29 tahun menikah(Foto: Instagram) Perbesar

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini resmi bercerai setelah 29 tahun menikah(Foto: Instagram)

BANDUNG – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Advertisements
Ad 21

Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.

Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

4 Februari 2026 - 22:38 WIB

Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

4 Februari 2026 - 22:21 WIB

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa

4 Februari 2026 - 21:36 WIB

Trending di News