Menu ✖

Mode Gelap
Akademisi Minta Tes Urine DPRA hingga Eksekutif dan Yudikatif PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat Persib Bidik Tiket 16 Besar ACL 2 di Kandang Melbourne Victory Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas Rektor UIN Ar-Raniry Lepas 19 Anggota Kontingen OASE PTKIN 2026

Politik

Bek Meu Apam! DPRK Aceh Selatan Didesak Gunakan Hak Angket

badge-check


					Muhammad Hasbar Kuba Perbesar

Muhammad Hasbar Kuba

ACEH SELATAN – Gelombang kritik terhadap kepergian Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS ke luar negeri saat daerah berstatus tanggap darurat bencana kian menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada DPRK Aceh Selatan yang hingga kini dinilai belum menggunakan hak konstitusionalnya untuk memulai hak interpelasi dan hak angket.

Desakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm. Ia menilai sikap diam DPRK justru memperburuk krisis kepercayaan publik dan berpotensi melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab kepala daerah.

“DPRK Aceh Selatan tidak boleh terus berdiam diri. Hak interpelasi dan hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah dan wajib digunakan dalam situasi serius seperti ini,” kata Hasbar, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, absennya Bupati Aceh Selatan saat daerah berada dalam kondisi darurat bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana di wilayahnya.

Hasbar menegaskan, DPRK Aceh Selatan memiliki dasar hukum kuat untuk segera memulai sidang interpelasi guna meminta penjelasan resmi Bupati Mirwan MS, dan apabila ditemukan pelanggaran serius, dilanjutkan dengan sidang angket sebagai pintu masuk proses pemakzulan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran tanggung jawab jabatan. Jika DPRK tidak berani memulai sidang angket, maka DPRK sedang mengkhianati mandat rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras belum adanya tanda-tanda DPRK akan mengagendakan sidang resmi meski polemik telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak bencana.

“DPRK jangan takut pada bupati. Bek meu apam, beu meu agam. DPRK adalah lembaga pengawas, bukan lembaga pengaman kekuasaan,” tegas Hasbar.

Menurutnya, penggunaan hak angket bukan tindakan ekstrem, melainkan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan etika kepemimpinan. Pembiaran terhadap kasus ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan bencana.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRK Aceh Selatan untuk segera menggelar sidang angket dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat yang terdampak bencana, sekaligus menegakkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPR Dorong Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban

31 Oktober 2026 - 17:30 WIB

DPR Desak OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Jaga Adat dan Meringankan Beban Warga Gampong, Daniel A Wahab Bantu Perangkat Pelaminan untuk Alue Deah Teungoh

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi

20 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Trending di Politik