JAKARTA – Komisi III DPR RI menekankan pentingnya perampasan aset pelaku tindak pidana di sektor keuangan untuk dikembalikan kepada korban. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan secara cepat dan tuntas, terutama dalam kasus investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Menurutnya, sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pemulihan kerugian korban.
“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyoroti persoalan aset sitaan yang dalam sejumlah perkara justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kondisi itu, menurutnya, terlihat dalam kasus Binomo, Quotex, investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.
“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu mengatur bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset yang dirampas untuk dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak. Habiburokhman menilai klausul tersebut penting agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas untuk memprioritaskan pemulihan hak korban.
Ia menambahkan, mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) memungkinkan negara menindak aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana pelaku selesai. Aset yang terindikasi berasal dari kejahatan dapat dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, kemudian dilelang dan hasilnya didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada korban yang telah terverifikasi. “Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.











